Header Ads

Header ADS

4 Fakta di Balik Meninggalnya Bayi di Dalam Jok Motor

4 Fakta di Balik Meninggalnya Bayi di Dalam Jok Motor. Beberapa hari yang lalu, warga Mojokerto dihebohkan dengan adanya sebuah peristiwa. 

Pasangan berinisial CR dan DS nekat menggugurkan bayi hasil hubungan gelap mereka. Hal ini dilakukan keduanya lantaran panik.

Setelah itu, mereka membawa bayi hasil aborsinya ke Puskesmas. Sayangnya, bayi tersebut bukannya digendong tapi malah dimasukkan ke dalam jok motor. Akhirnya, bayi tersebut meninggal dunia sebelum berhasil dilarikan ke rumah sakit rujukan.

Berikut Agodapoker mengulas 4 fakta seputar kasus tersebut : 
1. Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian, pasangan tersebut memesan obat penggugur janin di salah satu bidan yang diduga tetangga sekaligus kerabat mereka.

"Bidan tersebut bertugas di Aceh," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Sholikhin Fery. 

"Obat tersebut dikirim melalui pos dan sampai di tangan pelaku pria dua minggu sebelum menggugurkan janin," imbuhnya. Mereka kemudian menginap di Villa Pacet.

Di sana, CR menenggak 5 butir obat penggugur kandungan sekitar pukul 21.00 WIB. Selang 12 jam kemudian, atau tepatnya pukul 10.00 WIB, CR mengalami keguguran.

"Saat keguguran bayi tersebut rupanya masih hidup," jelas Fery.
Keduanya kemudian kalut dan kebingungan melihat bayi tersebut masih hidup. Mereka mengaku tak tega melihat bayi itu lalu membawanya ke Puskesmas Gayaman.

"Karena mungkin mereka bingung pada waktu itu serta tak ingin ketahuan oleh warga maupun pengendara motor, bayi tersebut dimasukkan ke dalam jok," ungkap Fery.

"Kami terus mendalami untuk kepastiannya mengapa mereka tega memasukkan bayi kedalam jok," imbuhnya.

Sesampainya di Puskesmas Gayaman, bayi itu diperiksa bidan dan dinyatakan kritis.Pihak Puskesmas kemudian merujuk sang bayi ke RS Gatoel. Namun, nyawa sang bayi sudah tak tertolong.

"Jarak antara Villa yang ditempati ke Puskesmas Gayaman memakan waktu 20 menit," terang Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata.

"Bayi yang berusia 8 bulan tersebut dinyatakan meninggal dunia ketika sampai di RS Gatoel.  Pelaku DS membungkus bayi dengan kaos berwarna biru lalu memasukkannya ke dalam jok motor Nmax," terang Kapolres.

Leonardus mengatakan, pelaku wanita sempat melarikan diri. Tetapi pihak kepolisian dengan cekatan berhasil menangkap dia.

"Saat ini pelaku perempuan masih dirawat di Rumah Sakit," pungkas AKP M Sholikhin Fery, 

2. Sepakat Untuk Aborsi

DS mengatakan, sejak semula dia dan kekasihnya sepakat untuk melakukan aborsi. Mereka berencana menggugurkan kandungan tersebut di usia kehamilan 3 atau 4 bulan.

"Bayi itu rencananya akan kami gugurkan di usia kehamilan 3 atau 4 bulan," katanya, 

Namun, karena pil penggugur bayi tersebut belum didapatkan, mereka pun mengurungkan niat kejinya ketika usia kehamilan telah menginjak 4 bulan. Merasa tak menemui titik terang, DS menghubungi salah satu temannya berinisial M dan menanyakan perihal pil penggugur bayi.

"Teman saya memberi masukan dan merekomendasikan ke salah satu perawat. Saya pun memesan ke perawat itu. Perawat tersebut mulanya adalah tetangga saya namun sekarang bertugas di Aceh," ujarnya.
Sekira dua minggu berselang, Mereka menyewa villa dikawasan pacet dengan harga Rp 150.000 per hari. Pengguguran itu pun dilancarkan di sana.

"Kami menyewa villa di kawasan pacet untuk menggugurkan bayi," ucapnya.

3. Pelaku Mengaku Tak Tega

DS juga mengaku tak tega saat melihat wajah anaknya sendiri.

"Saya tidak tega, saya tidak tega ketika melihat wajah anak saya. Ketika saya gendong tangannya bergerak. Saya benar-benar menyesal," paparnya.

Melihat ada tanda-tanda kehidupan dari sang bayi, DS mengaku ingin segera menyelamatkannya. Dia bersama CS membawa bayi itu ke Puskesmas Gayaman.

"Saya tidak tahu puskesmas yang terdekat dari villa. Saya taunya hanya Puskesmas Gayaman,'' lanjutnya.

4. Motif Pelaku

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menerangkan motif mereka menggugurkan bayi tersebut CR takut ketahuan keluarga besarnya.

"Umur bayi menginjak 8 bulan," sambungnya.

"Kedua pelaku telah menjalin hubungan selama setahun dan telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali. Dari hubungan itu pelaku perempuan pun mengandung,'' jelasnya. (*)

No comments

Powered by Blogger.