Terungkap! Zumi Zola Mengakui Telah Menerima Uang untuk Umroh
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Persidangan lanjutan dengan terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/9/2018). Dalam persidangan, sejumlah saksi menguraikan sejumlah pemberian uang dari para kontraktor untuk Zumi Zola.Menurut para saksi, uang yang diberikan para kontraktor digunakan sebagian besar untuk kepentingan pribadi Zumi dan keluarganya.
Namun, ada juga yang digunakan untuk keperluan partai dan kepentingan Zumi di pemerintahan. Di akhir persidangan, Zumi membantah beberapa pemberian uang yang dinilai tidak jelas buktinya.
Akan tetapi, ia mengakui ada beberapa pemberian yang dia terima dan digunakan untuk kepentingannya.
Zumi Zola mengakui ada uang pemberian kontraktor yang digunakan untuk membayar biaya umroh dia dan keluarganya.
Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim.
"Uang dikumpulkan kapan, saya tidak bisa menanggapi. Tapi digunakan untuk apa, saya mengakui dan sudah ada di BAP," kata Zumi.
Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya hanya sekitar Rp 270 juta. Tidak seperri keterangan Iim yang menyebut sampai hampir Rp 300 juta.
Menurut Farizi, pembuktian barang bukti transaksi diperlukan karena Zumi ingin mengembalikan uang yang diperoleh, yang sebelumnya digunakan untuk biaya umroh.
Biaya pencalonan Zumi Laza
Selain soal umroh, Zumi juga mengakui adanya penggunan uang dari para kontraktor untuk keperluan pencalonan adiknya, Zumi Laza, yang maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
"Untuk adik saya Zumi Laza yang mencalonkan diri sebagai calon wali kota, walaupun tidak jadi," kata Zumi.
Dalam persidangan, saksi Iim mengakui ada penggunaan uang untuk membiayai kepentingan Zumi Laza.
Uang Rp274 juta digunakan untuk pembelian dua unit mobil Ambulance pada Maret 2016. Ambulance itu akan dihibahkan oleh Zumi dan adiknya, Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi.
Tujuannya, agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018.
Kemudian, uang sejumlah Rp70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016, guna Perkenalan Zumi Laza sebagai Calon Wali Kota Jambi 2018.
Selain itu, uang Rp60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza, guna pembayaran kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M Yamin, Kota Baru Jambi pada April 2016.
Iim juga mentransfer uang sejumlah Rp150 juta ke rekening Bank Mandiri milik lembaga survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Laza yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi.
No comments